BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Standar Kompetensi :
2. Mengevaluasi berbagai sistem
pemerintahan.
Kompetensi Dasar :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan
di berbagai negara.
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem
pemerintahan negara indonesia.
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan
sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negrara lain.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a.
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai
tujuan negara.
b.
Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.
Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian
:
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua
badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif,
Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan
kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang
dipertuan Agung).
3.
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.
Menurut Offe Pemerintahan adalah
hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah
dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara
lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f.
Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai
aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu
masyarakat.
g.
Menurut Austin Ranney pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
h. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
a.
Ajaran Plato ada 5 bentuk
pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang
oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk
pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan
yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
c.
Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat
digambarkan sbb:
Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada
mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam
perkembangannya penguasa (Raja) tidak
lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan
sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser
menjadi TIRANI.
Dalam
situasi pemerintahan TIRANI muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan
umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan
kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI
bergeser ke OLIGARKI.
Dalam
pemerintahan OLIGARKI yang tidak
memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki
nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka
pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan
DEMOKRASI yang awalnya baik, lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan
sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini
berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari
pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul
seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan,
maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser
ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan
demikian menurut POLYBIOS antara
pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan
akibat).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat
dibedakan sebagai berikut:
1.
Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat
C’est Moi (negara adalah aku).
2.
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut
dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak
octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada
raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill
of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai
Darussalam.
3.
Monarki
Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja sebagai kepala
negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan sebagai berikut :
1.
Republik
Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi,
konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2.
Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen.
3.
Republik
Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat.
Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung
jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Penugasan
Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :
Nama :...............................
Kelas :...............................
No.
Absen :................
1.
Berikan Ulasan tentang Pemerintahan menurut :
No
|
Tokoh
|
Uraian Singkat
|
1
|
Kamu sendiri
|
|
2
|
Utrecht
|
|
3
|
Offe
|
2.
Pemerintahan menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor
dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Jelaskan:
No
|
Aktor dalam Pemerintahan
|
Kelompok Sasaran
|
3. Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan
klasik, Jelaskan :
No
|
Bentuk Pemerintahan Klasik
|
Penjelasan
|
1
|
Aristokrasi
|
|
2
|
Timokrasi
|
|
3
|
Oligarki
|
|
4
|
Demokrasi
|
|
5
|
Tirani
|
4. Tuliskan persamaan dan perbedaan
antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional dengan Republik Parlementer :
Persamaan
|
Perbedaan
|
5.
Beri tanggapan mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan
zaman banyak berubah menjadi monarki konstitusional :
Sebab :
|
6.
Isi kolom berikut sesuai dengan ajaran POLYBIOS
Pemerintahan untuk kepentingan
rakyat
|
Pemerintahan untuk kepentingan
penguasa
|
|
Kekuasan tertinggi di tangan satu
orang
|
||
Kekuasan tertinggi di tangan elite
bangsawan
|
||
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
|
Skor : ............. Nilai
: ....................
Guru
Bidang Studi PKn
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau
badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan
parlementer sebagai berikut :
a. Raja,
ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau
parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.
Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur
kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.
Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala
negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala
negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka
tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30
hari. Bila partai politik yang menguasai
parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu
tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala
negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
·
Pembuatan
kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif
dengan eksekutif.
·
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer :
·
Kedudukan
eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
·
Kabinet
sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
·
Kabinet
yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
·
Parlemen
tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.
Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip
sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan karena anggota parlemen
adalah para menteri.
2. Dominasi resmi parlemen sebab merupakan
lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut
suatu UU. Parlemen dapat menentukan
suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·
Kedudukan
eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·
Masa
jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·
Penyususnan
program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·
Legislatif
buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap
pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan
kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak
tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan
rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing
cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara
komunis
Lembaga
legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi
URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan
kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa
mencerminkan bangsa-bangsa dan suku
bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium
soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat
berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan
Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk
kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan
nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di
negara Swiss pembuatan UU berada
dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
·
Referendum
Obligatoir adalah referendum yang
harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD
tertentu diberlakukan.
·
Referendun
Fakultatif adalah referendunm yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah
orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya
UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·
Referendum
Konsultatif adalah referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat kurang paham tentangmateri UU
yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
Ø
Amerika
serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
Ø
Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
didasarkan pada sistem check and balances.
Ø
Kekuasaan
eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø
Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The
House of Representatives). Anggota
senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil.
Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan
perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung
untuk jabatan 2 tahun.
Ø
Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø
Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø
Pemilihan
umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø
Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales,
irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø
Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø
Raja
adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø
Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords
(majelis Tinggi). Majelis rendah adalah
badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai
politik. Majelis Tinggi adalah
perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø
Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø
Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø
Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada
hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT
CINA
Ø
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø
Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø
Menggunakan
sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø
Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø
Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah
pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Tidak
satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita
adalah sistem presidensial. Negara kita
menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD
45 sebagai berikut:
Ø
Pasal
4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang dasar.
Ø
Pasal
17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
Ø
Pasal
17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ø
Pasal
17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø
Pasal
17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur
undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Ø
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
Ø
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø
Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Ø
Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø
Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota
DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui
pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap
provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1.
Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2.
Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
pasal 5 ayat
1 dan 2 )
3.
kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal
2
Ayat 1).
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a.
megubah dan menetapkan UUD 45
b.
Melantik presiden dan wapres
c.
Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD 45.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa
Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal
4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR
diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
ayat 2
Dan
3).
8.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9.
MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).
10. Masa jabatan presiden maksimal 2
periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A
sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden
dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan
Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas
MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).
16. Anggaran pendidikan minimal 20%
(pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh
diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi
ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945
PERBANDINGAN
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia
(presidensial)
|
Negara-Negara lain
|
Ø
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
Ø
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø
Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Ø
Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada
presiden.
Ø
Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR.
Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
|
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
Ø Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
Ø Kepala negara adalah presiden dengan
masa jabatan 7 tahun.
Ø Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis.
Ø Bila terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
Ø Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
Ø Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris
: (Parlementer)
Ø Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
Ø UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.
Ø Kekuasaan pemerintah ada di tangan
Perdana Menteri.
Ø Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
Ø Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.
Ø Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
India
: (Parlementer)
Ø Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Ø Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
Ø Pemerintah dapat menyatakan keadaan
darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak
mengganggu usaha pembangunan.
Amerika
serikat :
(presidensial)
Ø Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.
Ø Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode.
Ø Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
Ø Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.
Ø Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
Ø Veto presiden batal bila ditentang
leh 2/3 anggota kongres.
Ø Check
and balances,
presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan
perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
Ø Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.
Ø Perdana menteri adalah pembantunya
tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Ø Presiden punya wewenang memveto RUU,
veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
Ø Presiden berwenang membubarkan badan
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan
dan mengadakan pemilu baru.
Ø Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
|
SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
-MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih
3 calon hakim konstitusi.
|
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
|
-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview
undang-undang.
|
Print Halaman Ini dan kirim komentarnya kawan...Terima Kasih
0 komentar:
Posting Komentar
lakukan yang terbaik