Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Sistem Hukum dan Perdilan
Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan
system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum
Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas
Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
0 komentar:
Posting Komentar
lakukan yang terbaik