MASA ORDE BARU
Secara
resmi presiden Soekarno mengakhiri kekuasaan dan menyerahkan kepada Letjen
Soeharto pada tanggal 20 Februari 1967 yang dikukuhkan dalam Sidang Istimewa
MPRS dengan ketetapan MPRS No.
XXXIII/MPRS/1967. sehingga secara resmi Indonesia memasuki masa
pemerintahan Orde Baru.
Hakikat Orde Baru
Tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diletakkan pada
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Landasan Orde Baru :
a.
Landasan Ideal : Pancasila
b.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
c.
Landasan Operasional : TAP MPRS/MPR
Beberapa ketetapan MPRS pada
masa Orde Baru :
·
TAP MPRS No. IV/MPRS/1966 dan TAP MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan tindakan pengemban Supersemar yang
membubarkan PKI beserta organisasi massanya.
·
TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan faham dan ajaran
Komunisme/Marxieme-Leninisme di Indonesia
·
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang pelurusan kembali
tertib konstitusional berdasarkan Pancasila dan tertib hukum
Pembangunan nasional selalu berpatokan
pada Trilogi Pembangunan yaitu :
v
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
v
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
v
Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Yang diterapkan dalam Delapan Jalur Pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama sandang, pangan dan
perumahan
2.
Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan pembagian pendapatan
4.
Pemerataan kesempatan kerja
5.
Pemerataan kesempatan berusaha
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususunya bagi
generasi muda dan kaum wanita
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
PROSES
MUNCULNYA REFORMASI
DAN JATUHNYA
PEMERINTAHAN ORDE BARU
Faktor
munculnya reformasi
A. Adanya ketidakadilan di
bidang perekonomian dan hukum selama pemerintahan orde baru selama 32 tahun
B. Krisis Politik
Pembaharuan yang dituntut terutama
ditukukan pada terbitnya lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi
sumber ketidakadilan yaitu :
v UU No. 1 tahun 1985 tentang
pemilihan umum
v UU No. 2 tahun 1985 tentang
susunan, kedudukan, tugas dan wewenang DPR/MPR
v
UU No. 3 tahun 1985
tentang Parpoil dan golongan karya
v
UU No. 5 tahun 1985
tentang referendum
v UU No. 8 tahun 1985 tentang
organisasi massa
C. Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa orde baru terdapat
banyak ketidakadilan terutama yang menyangkut hukum bagi keluarga pejabat.
Bahkan hkum dijadikan sebagai pembenaran atas tindakan dan kebijakan pemerintah
atau sering terjadi rkayasa dalam proses peradilan.
D. Krisis Ekonomi
Faktor penyebab krisis ekonomi yang
melanda Indonesia antara lain :
- Utang Luar Negeri Indonesia
- Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945
- Pola pemerintahan sentralistis
E. Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensi yang melanda bangsa
Indonesia telah mengurangi kepercayaan rakyat kepada kepemimpinan Soeharto.
Puncak dari ketidakpercayaan rakyat adalah terjadinya berbagai aksi demonstrasi
menentang pemerintah karena mengeluarkan kebijakan yang melukai hati rakyat
misal kenaikan BBM dan ongkos angkutan pada 4 Mei 1998. puncak aksi rakyat dan
mahasiswa terjadi pada 12 Mei 1998 dimana terjadi peristiwa penembakan terhadap
Mahasiswa Trisakti oleh aparat yaitu :
v
Elang Mulia Lesmana
v
Heri Hertanto
v
Hendriawan Lesmana
v
Hafidhin Royan
Yang akhirnya mendorong timbulnya aksi
massa lebih besar pada 13 dan 14 Mei 1998 sehingga terjadi aksi anarkis
terutama ditujukan pada etnis Cina.
Tuntutan mundur kepada Soeharto
semakin menguat setelah munculnya tokoh-tokoh masyarakat yang ikut menuntut
Soeharto mundur diantaranya :
1. Gus Dur
2. Amien Rais
3. Megawati
4. Sri Sultan Hemengkubuwono X
( Yang dikenal dengan Tokoh Deklarasi Ciganjur)
pada tanggal 21 Mei 1998 kemudian
menyerahkan kekuasaan pada BJ. Habibie
0 komentar:
Posting Komentar
lakukan yang terbaik