Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki
pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif,
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3. Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada
para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak
diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok,
penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
4. Fungsi Pengembangan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari
fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi
sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan
dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi,
tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
5. Fungsi Penyembuhan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini
berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah
mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar,
maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
6. Fungsi Penyaluran,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian
dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luar lembaga pendidikan.
7. Fungsi Adaptasi,
yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan
kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai
konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun
materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
8. Fungsi Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
9. Fungsi Perbaikan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga
dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan)
terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan
memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada
tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
10. Fungsi Fasilitasi,
memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek
dalam diri konseli.
11. Fungsi Pemeliharaan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya
dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah
tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar
dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.
Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
0 komentar:
Posting Komentar
lakukan yang terbaik